Pamekasan, 30 Oktober 2025 — Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Mujtama Pamekasan menggelar kegiatan Kuliah Tamu dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) Pamekasan. Acara ini menghadirkan narasumber utama Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., selaku Ketua Pengadilan Agama Pamekasan.
Kegiatan ini mengangkat tema “Perkawinan Anak dan Krisis Perlindungan Perempuan: Kritik atas Ketimpangan Sosial dan Ambiguitas Hukum di Indonesia.” Dalam pemaparannya, Dr. Najmi Fajri membahas secara komprehensif persoalan hukum dan sosial yang timbul akibat praktik perkawinan anak di Indonesia. Beliau menegaskan bahwa perkawinan anak bukan hanya persoalan moral dan budaya, tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem perlindungan terhadap perempuan serta ketidakselarasan antara norma sosial dan hukum positif yang berlaku.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Pamekasan, hingga Oktober 2025 telah tercatat puluhan perkara dispensasi kawin, dengan sebagian besar diajukan oleh pihak keluarga calon mempelai perempuan. Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik perkawinan di bawah umur masih sering terjadi dengan berbagai alasan, seperti kekhawatiran terhadap pergaulan bebas, tradisi pertunangan, hingga faktor sosial ekonomi.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Najmi Fajri menekankan pentingnya legalitas perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Ia juga menjelaskan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak harus dilakukan secara kolaboratif oleh berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan MoU antara STAI Al Mujtama Pamekasan dan Pengadilan Agama Pamekasan. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan kelembagaan antara dunia akademik dan lembaga peradilan agama, khususnya dalam bidang penelitian, pendidikan hukum Islam, serta pengabdian kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, STAI Al Mujtama Pamekasan berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mencetak generasi akademisi yang berintegritas, berpikir kritis, dan memiliki kepedulian terhadap isu-isu hukum, sosial, dan keagamaan di Indonesia.






